:+:MARI MEMBACA:+:

Kamis, 20 Oktober 2011

APA ITU SERIKAT?


Sebelum kita bergabung dalam sebuah organisasi/serikat,
terlebih dahulu kita harus mengerti apa itu serikat. Karena jika tidak kita
tidak akan bisa menyatukan kepentingan dan tujuan kita untuk bergabung
dalam sebuah organisasi/serikat.. Maka disini akan dijabarkan beberapa
 tentang pengertian organisasi/serikat yang mempunyai arti dan makna 
yang sama,diantaranya:


• Serikat adalah organisasi yang dibentuk dari buruh/pekerja,oleh buruh/pekerja,
untuk buruh/pekerja dilakukan secara bebas dan sukarela,yang bersifat permanen 
dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan posisi tawar buruh/pekerja 
guna melindungi dan memperjuangkan kepentingan/hak-hak serta aspirasi buruh/pekerja.


• Serikat adalah wadah organisasi bagi buruh/pekerja dalam ruang lingkup
 kerja,tempat,tinggal,kota,nasional dan internasional yang menjadi 
alat kaum buruh/pekerja untuk memeperjuangkan hak-haknya
 sebagai buruh/pekerja.


• Serikat adalah tonggak untuk kaum buruh/pekerja mensuarakan
 hak-haknya untuk mencapai tarap hidup yang layak untuk 
kepentingan orang banyak/organisasi dan tidak menguntungkan satu pihak/perusahaan.


• Serikat adalah alat yang digunakan buruh/pekerja untuk
 mempertahankan,melindungi,membela dan memperjuangkan hak-hak
 kaum buruh/pekerja dari pihak-pihak yang berkepentingan baik ditingkatan
 perusahaan,Negara maupun ditingkatan Internasional.


• Serikat adalah pejuang untuk kesejahteraan buruh/pekerja
,sebagaimana Umum Hak Asasi Manusia Perserikatan 
Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak 
untuk menjalankan kehidupan yang layak dan berhak 
atas kebebasan serta keamanan “.Selain itu UUD 1945
 menyatakan bahwa, “ Setiap warga Negara berhak 
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak “.


Setelah kita membaca penjabaran tentang
pengertian organisasi/serikat diatas dan kita mengerti/memahaminya
 maka kita akan dapat bersatu untuk berjuang karena kita sudah 
mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama bergabung dalam 
sebuah organisasi/serikat. Pada zaman era globalisasi ini tentu saja kita tidak
 dapat berjuang sendiri dengan mengandalkan kekuatan kita sendiri,kita harus
 dapat membangun jaringan dengan kekuatan-kekuatan serikat
 buruh/pekerja yang lain yang mempunyai visi dan misi yang sama
 baik ditingkat lokal,nasional maupun internasional.
Serikat buruh/pekerja bukanlah sebuah organisasi/serikat yang illegal,
sehingaga takut untuk masuk dan bergabung ke dalam organisasi/serikat
 tersebut,tetapi dia adalah organisasi yang mempunyai dasar-dasar hukum
 yang kuat seperti UUD 1945 dan UU No 21 tahun 2000. Oleh 
sebab itu kita tidak perlu takut dan ragu untuk bergabung didalamnya
 karena sudah jelas bagi siapapun yang mencoba-coba menghalangi
 buruh/pekerja membentuk atau bergabung ke dalam serikat buruh/pekerja
 akan dijerat oleh sanksi pidana denda maksimal 500 juta rupiah
 atau kurungan/penjara paling lama 5 tahun. Jadi disini sudah sangat
 jelas bahwa serikat ini adalah organisasi yang ilegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar