Sebelum kita bergabung dalam sebuah organisasi/serikat,
terlebih dahulu kita harus mengerti apa itu serikat. Karena jika tidak kita
tidak akan bisa menyatukan kepentingan dan tujuan kita untuk bergabung
dalam sebuah organisasi/serikat.. Maka disini akan dijabarkan beberapa
tentang pengertian organisasi/serikat yang mempunyai arti dan makna
yang sama,diantaranya:
• Serikat adalah organisasi yang dibentuk dari buruh/pekerja,oleh buruh/pekerja,
untuk buruh/pekerja dilakukan secara bebas dan sukarela,yang bersifat permanen
dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan posisi tawar buruh/pekerja
guna melindungi dan memperjuangkan kepentingan/hak-hak serta aspirasi buruh/pekerja.
• Serikat adalah wadah organisasi bagi buruh/pekerja dalam ruang lingkup
kerja,tempat,tinggal,kota,nasional dan internasional yang menjadi
alat kaum buruh/pekerja untuk memeperjuangkan hak-haknya
sebagai buruh/pekerja.
• Serikat adalah tonggak untuk kaum buruh/pekerja mensuarakan
hak-haknya untuk mencapai tarap hidup yang layak untuk
kepentingan orang banyak/organisasi dan tidak menguntungkan satu pihak/perusahaan.
• Serikat adalah alat yang digunakan buruh/pekerja untuk
mempertahankan,melindungi,membela dan memperjuangkan hak-hak
kaum buruh/pekerja dari pihak-pihak yang berkepentingan baik ditingkatan
perusahaan,Negara maupun ditingkatan Internasional.
• Serikat adalah pejuang untuk kesejahteraan buruh/pekerja
,sebagaimana Umum Hak Asasi Manusia Perserikatan
Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak
untuk menjalankan kehidupan yang layak dan berhak
atas kebebasan serta keamanan “.Selain itu UUD 1945
menyatakan bahwa, “ Setiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak “.
Setelah kita membaca penjabaran tentang
pengertian organisasi/serikat diatas dan kita mengerti/memahaminya
maka kita akan dapat bersatu untuk berjuang karena kita sudah
mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama bergabung dalam
sebuah organisasi/serikat. Pada zaman era globalisasi ini tentu saja kita tidak
dapat berjuang sendiri dengan mengandalkan kekuatan kita sendiri,kita harus
dapat membangun jaringan dengan kekuatan-kekuatan serikat
buruh/pekerja yang lain yang mempunyai visi dan misi yang sama
baik ditingkat lokal,nasional maupun internasional.
Serikat buruh/pekerja bukanlah sebuah organisasi/serikat yang illegal,
sehingaga takut untuk masuk dan bergabung ke dalam organisasi/serikat
tersebut,tetapi dia adalah organisasi yang mempunyai dasar-dasar hukum
yang kuat seperti UUD 1945 dan UU No 21 tahun 2000. Oleh
sebab itu kita tidak perlu takut dan ragu untuk bergabung didalamnya
karena sudah jelas bagi siapapun yang mencoba-coba menghalangi
buruh/pekerja membentuk atau bergabung ke dalam serikat buruh/pekerja
akan dijerat oleh sanksi pidana denda maksimal 500 juta rupiah
atau kurungan/penjara paling lama 5 tahun. Jadi disini sudah sangat
jelas bahwa serikat ini adalah organisasi yang ilegal
terlebih dahulu kita harus mengerti apa itu serikat. Karena jika tidak kita
tidak akan bisa menyatukan kepentingan dan tujuan kita untuk bergabung
dalam sebuah organisasi/serikat.. Maka disini akan dijabarkan beberapa
tentang pengertian organisasi/serikat yang mempunyai arti dan makna
yang sama,diantaranya:
• Serikat adalah organisasi yang dibentuk dari buruh/pekerja,oleh buruh/pekerja,
untuk buruh/pekerja dilakukan secara bebas dan sukarela,yang bersifat permanen
dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan posisi tawar buruh/pekerja
guna melindungi dan memperjuangkan kepentingan/hak-hak serta aspirasi buruh/pekerja.
• Serikat adalah wadah organisasi bagi buruh/pekerja dalam ruang lingkup
kerja,tempat,tinggal,kota,nasional dan internasional yang menjadi
alat kaum buruh/pekerja untuk memeperjuangkan hak-haknya
sebagai buruh/pekerja.
• Serikat adalah tonggak untuk kaum buruh/pekerja mensuarakan
hak-haknya untuk mencapai tarap hidup yang layak untuk
kepentingan orang banyak/organisasi dan tidak menguntungkan satu pihak/perusahaan.
• Serikat adalah alat yang digunakan buruh/pekerja untuk
mempertahankan,melindungi,membela dan memperjuangkan hak-hak
kaum buruh/pekerja dari pihak-pihak yang berkepentingan baik ditingkatan
perusahaan,Negara maupun ditingkatan Internasional.
• Serikat adalah pejuang untuk kesejahteraan buruh/pekerja
,sebagaimana Umum Hak Asasi Manusia Perserikatan
Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak
untuk menjalankan kehidupan yang layak dan berhak
atas kebebasan serta keamanan “.Selain itu UUD 1945
menyatakan bahwa, “ Setiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak “.
Setelah kita membaca penjabaran tentang
pengertian organisasi/serikat diatas dan kita mengerti/memahaminya
maka kita akan dapat bersatu untuk berjuang karena kita sudah
mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama bergabung dalam
sebuah organisasi/serikat. Pada zaman era globalisasi ini tentu saja kita tidak
dapat berjuang sendiri dengan mengandalkan kekuatan kita sendiri,kita harus
dapat membangun jaringan dengan kekuatan-kekuatan serikat
buruh/pekerja yang lain yang mempunyai visi dan misi yang sama
baik ditingkat lokal,nasional maupun internasional.
Serikat buruh/pekerja bukanlah sebuah organisasi/serikat yang illegal,
sehingaga takut untuk masuk dan bergabung ke dalam organisasi/serikat
tersebut,tetapi dia adalah organisasi yang mempunyai dasar-dasar hukum
yang kuat seperti UUD 1945 dan UU No 21 tahun 2000. Oleh
sebab itu kita tidak perlu takut dan ragu untuk bergabung didalamnya
karena sudah jelas bagi siapapun yang mencoba-coba menghalangi
buruh/pekerja membentuk atau bergabung ke dalam serikat buruh/pekerja
akan dijerat oleh sanksi pidana denda maksimal 500 juta rupiah
atau kurungan/penjara paling lama 5 tahun. Jadi disini sudah sangat
jelas bahwa serikat ini adalah organisasi yang ilegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar